LUMAJANG, - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas untuk liburan selama Natal dan tahun baru.Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, para ASN diperbolehkan membawa mobil dinas plat merah untuk keperluan berlibur bersama keluarga."Pembawaan mobil dinas juga bebas dilakukan kapan saja selama masih dalam masa cuti bersama," kata Indah di Lumajang, Senin .Baca juga: Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke YogyakartaSelain itu, ASN yang membawa mobil dinas juga tidak perlu mengganti nomor polisi kendaraannya dengan plat hitam.Menurut Indah, mobil dinas merupakan tanggung jawab pribadi pejabat yang menerima fasilitas.Sehingga, apabila pejabat tersebut merasa mobil dinasnya tidak aman apabila ditinggal liburan, maka boleh untuk dibawa.Indah menjelaskan, kebijakan boleh membawa mobil dinas untuk libur Nataru ini bertujuan agar mobil dinas tetap terjaga dan terawat."Selama ada tempat penyimpanannya silahkan disimpan, tapi jika merasa tidak aman silahkan dibawa," kata dia.Baca juga: Tepis Sepinya Wisatawan di Bali Saat Libur Nataru, Koster: Bohong, Tiap Hari MeningkatMeski begitu, Indah menekankan, semua biaya operasional seperti perawatan maupun kebutuhan bensin selama liburan tidak boleh dibebankan ke keuangan daerah."Tapi seluruh kebutuhan operasional BBM dan lainnya harus dibiayai pribadi," tegasnya.Sebagai informasi, libur panjang dalam rangka hari raya Natal bagi ASN Pemkab Lumajang berlangsung selama 4 hari dimulai pada Kamis .Khusus Pemkab Lumajang, tidak ada kebijakan WFA bagi ASN.Sehingga, pada Senin , semua pegawai diwajibkan berkantor.
(prf/ega)
Bupati Indah Bolehkan Mobil Dinas Pemkab Lumajang Dipakai untuk Libur Nataru
2026-01-12 16:53:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:11
| 2026-01-12 16:15
| 2026-01-12 15:27
| 2026-01-12 15:12










































