Respons Atalia soal Perceraian dengan Ridwan Kamil

2026-02-04 00:14:09
Respons Atalia soal Perceraian dengan Ridwan Kamil
Anggota DPR RI Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat bercerai. Keduanya telah memutuskan mengakhiri pernikahan setelah Atalia melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.Di tengah proses perceraiannya yang menuai perhatian publik, Atalia hadir dalam peresmian rute penerbangan perdana Bandung-Semarang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Awak media sempat mencoba meminta keterangan darinya soal gugatan cerai itu.Namun, Atalia memilih bungkam. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan, sambil berlalu dan langsung masuk ke mobil pribadinya."Akang, nuhun yah. Minta doanya, ya, kang," demikian penggalan kalimat singkat yang diucapkan Atalia saat di Bandara Husein Sastranegara, dilansir detikJabar.Kesepakatan Atalia dan Ridwan Kamil untuk berpisah diumumkan langsung kedua tim pengacara mereka di Bandung. Keduanya sudah menjalani mediasi dan sepakat mengakhiri rumah tangga mereka.Baca selengkapnya di sini.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 22:46