- Media sosial khususnya TikTok sedang diramaikan dengan jasa nikah siri yang kian marak dipromosikan secara terbuka.Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin , sejumlah akun yang menawarkan layanan tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Tangerang Selatan, Jakarta Timur, Batam, juga Lampung.Paket layanan yang dipasarkan pun beragam. Ada yang menyediakan sekadar jasa akad, ada pula yang menawarkan paket lengkap beserta sertifikat nikah siri, dengan tarif mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.Bahkan sebuah akun bernama Nikah Siri dan KUA Batam mengeklaim telah berpengalaman menangani klien dari tiga negara, meliputi Indonesia, Singapura, dan Malaysia.Fenomena ini langsung menyedot perhatian warganet dan memicu perdebatan. Sebagian pengguna mengkritik keras praktik tersebut.Baca juga: El Rumi Bocorkan Detail Persiapan Nikah dengan Syifa Hadju, Mulai dari Jumlah Tamu hingga Busana Keluarga“Waduh kok ada yang begini, jangan mau nikah siri,” ujar pemilik akun @AdvMSyaif***.Pengguna lain memperingatkan risiko yang ditanggung perempuan.“Jangan mau dinikahi secara siri, berbahaya dan merugikan perempuan,” tulis @yahtari***.Di tengah maraknya promosi dan pro-kontra yang mengiringi, lantas bagaimana tanggapan resmi Kementerian Agama RI terhadap fenomena jasa nikah siri yang tumbuh subur di media sosial ini?Baca juga: Gugatan Nikah Beda Agama di MK: Peluang Tipis atau Jalan Baru?Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, angkat bicara terkait fenomena jasa nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui berbagai platform media sosial.Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau fenomena ini karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius.“Kami melihat promosi jasa nikah siri ini bukan sekadar tren digital, tetapi membawa risiko keagamaan, sosial, hingga hukum yang dapat merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Menurutnya, pemerintah menilai persoalan ini tidak boleh dipandang remeh karena menyangkut perlindungan warga negara dan kepastian hukum dalam sebuah ikatan perkawinan.Baca juga: Ammar Zoni Minta Surat Nikah ke dr. Kamelia saat Sidang Eksepsi, Ini AlasannyaDok. Unsplash/Drew Coffman Ilustrasi nikah siri. Kemenag angkat suara soal ramainya jasa nikah siri di platform TikTokAhmad menjelaskan bahwa landasan hukum mengenai sahnya sebuah perkawinan sudah diatur tegas dalam perundang-undangan Indonesia.
(prf/ega)
Ramai soal Jasa Nikah Siri di TikTok, Kemenag Ingatkan Risikonya
2026-01-12 03:37:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:36
| 2026-01-12 03:18
| 2026-01-12 03:01
| 2026-01-12 02:35
| 2026-01-12 02:28










































