DAMRI Beri Angkutan Gratis Rute Padang dan Bukittinggi, Cek Jadwalnya

2026-02-04 09:59:45
DAMRI Beri Angkutan Gratis Rute Padang dan Bukittinggi, Cek Jadwalnya
- Pascabencana banjir dan longsor, DAMRI menghadirkan layanan Angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) gratis di provinsi Sumatera Barat.Dukungan terhadap pemulihan mobilitas masyarakat pascabencana dari DAMRI hadir selama periode akhir tahun pada 16-31 Desember 2025."Layanan KSPN gratis ini diharapkan dapat membantu aktivitas harian masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Head of Corporate Communication DAMRI, P. Septian Adri S, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com pada Rabu .Baca juga: Rute, Harga, dan Cara Naik Damri ke Stasiun Gambir Layanan angkutan gratis ini melayani rute strategis yang menghubungkan Padang, Bukittinggi, dan Lembah Anai, wilayah yang memiliki peran penting dalam aktivitas masyarakat dan pergerakan ekonomi lokal.Septian mengatakan, penyelenggaraan layanan ini merupakan bagian dari kolaborasi DAMRI dengan Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Sumatera Barat, sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan akses transportasi publik tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat terdampak.Baca juga: Rute Damri Paling Diincar Tiap Libur Akhir Tahun, Ini DaftarnyaBagi masyarakat Kota Padang, layanan ini dapat diakses melalui Stasiun DAMRI Padang, Terminal Tipe A Anak Air, serta Bandara Internasional Minangkabau (BIM).Aadapun bagi masyarakat Bukittinggi dapat menggunakan layanan dari Ngarai Sianok dan kawasan Jam Gadang.Selengkapnya, simak rute dan jadwal angkutan DAMRI gratis berikut ini.Baca juga: Damri Siap Angkut 1,3 Juta Penumpang pada Masa Libur Akhir Tahun1. Rute Padang–Lembah AnaiBerangkat pukul 06.00 WIB, 10.00 WIB, dan 14.00 WIB2. Rute Lembah Anai–PadangBerangkat pukul 08.00 WIB, 12.00 WIB, dan 16.00 WIB3. Rute Bukittinggi–Lembah AnaiBerangkat pukul 06.00 WIB, 10.00 WIB, dan 14.00 WIB4. Rute Lembah Anai–Bukittinggi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 09:03