Pramono di Anugerah Dewan Pers: Saya Tak Pernah Telepon Media untuk Benahi Berita

2026-01-16 07:23:56
Pramono di Anugerah Dewan Pers: Saya Tak Pernah Telepon Media untuk Benahi Berita
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya pers untuk menjadi pengawas pemerintahan. Dia bercerita, selama dirinya menjadi pejabat publik tidak pernah mengintervensi pemberitaan."Saya sudah 25 tahun, tambah 5 tahun lagi kalau selesai sampai Pj Gubernur, 30 tahun enggak pernah sama sekali menelepon ataupun mengoreksi pemberitaan," kata Pramono saat menjadi tuan rumah Anugerah Dewan Pers 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/12/2025).Ia menambahkan, selama 10 tahun mendampingi pemerintahan di Istana, dirinya juga tidak pernah melakukan intervensi media. "Karena biarlah pers tumbuh mandiri. Biarlah pers menjadi kontrol utama," ujarnya.Pramono mengaku memiliki kedekatan historis dengan dunia pers. Ia pernah terlibat dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat masih bertugas di Departemen Penerangan."Undang-undang inilah yang mengawal dan mengubah wajah bangsa kita. Memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, menyampaikan pikiran, mengontrol kekuasaan, dan menyuarakan kebenaran," tuturnya.Pramono pun sepakat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, ia menilai kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh siapa pun."Teman-teman pers di Balai Kota, mau galak pun enggak apa-apa. Saya di-bully pun juga enggak apa-apa," ujarnya disambut tawa hadirin.Dalam acara itu, Dewan Pers memberikan penghargaan kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai Tokoh Kemanusiaan dan Perdamaian. Pramono menyebut dirinya merasa terhormat karena dapat menjadi tuan rumah sekaligus memberikan sambutan kepada sosok yang dia hormati sejak lama."Saya tahu betul komitmen Pak JK terhadap bangsa tidak pernah berubah dari waktu ke waktu," kata Pramono.Tonton juga video "Momen Pramono Resmikan Renovasi RPTRA Rasamala Jaksel"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 08:12