Priguna, Dokter Pemerkosa 3 Wanita di Bandung Divonis 11 Tahun Penjara

2026-01-14 21:32:57
Priguna, Dokter Pemerkosa 3 Wanita di Bandung Divonis 11 Tahun Penjara
BANDUNG, - Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan tiga wanita di Bandung, divonis 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, yang digelar terbuka untuk umum, Rabu .Baca juga: Dokter Priguna Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keluarga Pasien RSHS BandungDalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kebohongan yang timbul dari lingkungan, serta memanfaatkan keadaan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang.Terdakwa dinilai memaksa atau dengan kesesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dilakukan lebih dari sekali atau terhadap lebih dari satu orang dalam keadaan pingsan atau tak berdaya.Baca juga: Hasil Tes Toksikologi: Ada Obat Bius di Tubuh Korban Pemerkosaan Priguna"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim saat membacakan putusan, Rabu .KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Priguna, eks dokter residen yang perkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung divonis 11 tahun pidana penjara saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu .Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000.Restitusi tersebut akan diserahkan kepada tiga orang korban dengan besaran yang berbeda. Apabila tidak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan.hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi Priguna untuk menanggapi putusan tersebut.“Terkait putusan tersebut kita menyatakan pikir-pikir dan kita juga diberi waktu selama 7 hari,” ucap kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra.Aldi menambahkan, hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan pihaknya.Meski begitu, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama merupakan mantan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang melakukan tindak kekerasan seksual di RSHS Bandung.Pemerkosaan terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 di ruang MCHC lantai 7 RSHS Bandung.Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terdapat tiga korban, yakni FH, NK, dan FPA.Para korban terdiri dari dua pasien Priguna dan satu anggota keluarga pasien.Priguna melakukan perbuatan tersebut setelah terlebih dahulu membius korbannya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Irwan mengaku bersyukur atas penghargaan yang telah diraih. Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan dimulai dari internal, yaitu kebahagiaan dan kesehatan karyawan, sebelum meluas ke masyarakat.“Ketika saya ditanya dewan juri, saya sampaikan bahwa fokus utama kami adalah membahagiakan dan menjaga kesehatan karyawan terlebih dahulu. Kalau karyawan yang dekat dengan kami saja tidak sehat dan bahagia, bagaimana kami bisa mengurus masyarakat yang lebih luas.” ujar Irwan kepada Kompas.com, Rabu.Irwan menambahkan, penghargaan yang diraih pihaknya  merupakan kerja kolektif seluruh karyawan dan tim.“Persyaratannya sangat banyak, ada 17 goals dan 169 target. Mustahil dicapai tanpa komitmen bersama,” kata Irwan.Pihaknya pun senantiasa mendorong seluruh elemen perusahaan berpartisipasi dalam berbagai upaya pencapaian SDGs, terutama terkait kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Kagumi Standar Produksi Sido MunculSido Muncul juga menegaskan komitmennya untuk membantu program nasional, melalui program penanganan stunting dan tidak mengambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Kami memilih memberikan bantuan berupa dana agar ibu-ibu bisa membeli kebutuhan gizi yang sesuai. Tahun depan kontribusi kami akan ditingkatkan,” katanya./Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat memegang piala penghargaan Terbaik I kategori Badan Usaha Besar Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 berkat keberhasilan program Smartani. Program Smartani yang mengantarkan Sido Muncul meraih juara pertama merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Program ini telah diinisiasi sejak 2021 dan menyasar kelompok tani di wilayah Semarang.Saat ini, sedikitnya 3.000 petani dan peternak telah mendapat pendampingan dari Sido Muncul.“Di tingkat hilir, kami membina karyawan untuk menjadi distributor. Sekarang ada sekitar 60 hingga 70 distributor yang dulunya karyawan kami dan kini sudah mandiri,” ungkap Irwan.Baca juga: Hadirkan Terang, Sido Muncul Gelar Operasi Katarak GratisManajer Lingkungan Sido Muncul, Amri Cahyono, menegaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap SDGs diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.Ia menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memperkuat kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs.“Program Smartani kami gagas untuk mewujudkan visi perusahaan, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hingga saat ini, Sido Muncul telah memenuhi seluruh 17 tujuan SDGs,” ujarnya.Amri menjelaskan bahwa Smartani di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Semarang, dikembangkan dengan pendekatan nature-based solution. Implementasinya dimulai dengan social mapping untuk memetakan potensi lokal.“Di desa ini ada kelompok petani alpukat, peternak sapi perah, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ‘Mbok Jajan’ yang sebelumnya terdampak Covid-19. Kami memberikan pelatihan agar mereka dapat kembali produktif, dan kini produk mereka sudah memasok ke Sido Muncul,” terang Amri.Baca juga: Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award/Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat bersama tim dalam ajang Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 di Jakarta, Rabu .

| 2026-01-14 20:27