Muktamar 2026 Jadi Jalan Penyelesaian Konflik PBNU, Gus Yahya Tegaskan Normal

2026-02-04 02:40:56
Muktamar 2026 Jadi Jalan Penyelesaian Konflik PBNU, Gus Yahya Tegaskan Normal
KEDIRI, - Rapat Konsultasi Syuriah yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur pada Kamis menyepakati masalah di Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) akan diselesaikan melalui Muktamar yang digelar pada 2026 mendatang.Sebelumnya, konflik PBNU ini dipicu pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum oleh Rais Aam melalui forum yang disebut sebagai Rapat Syuriah PBNU.Pihak Gus Yahya -sapaan Yahya Cholil Staquf- menolak hasil rapat tersebut.Para tokoh NU kemudian berupaya menyelesaikan konflik dengan menggelar berbagai pertemuan yang berlangsung di sejumlah pesantren, hingga dilaksanakan rapat konsultasi Syuriah kepada Mustasyar PBNU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri pada Kamis .Baca juga: Babak Baru Konflik PBNU, Kedua Belah Pihak Sepakat Mempercepat MuktamarRapat tersebut kemudian menyepakati akan menggelar Muktamar 2026 sebagai forum tertinggi organisasi dalam menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.Rapat itu diinisiasi oleh pihak Syuriah PBNU melalui Rais Aam KH. Miftachul Akhyar.Muktamar 2026 ini dipastikan akan digelar secara normal, bukan Muktamar Luar Biasa (MLB).KH. Yahya Cholil Staquf mengapresiasi hasil rapat konsultasi syuriah yang dilaksanakan di Pesantren Lirboyo itu.Selanjutnya pihaknya akan bahu-membahu menyiapkan teknis pelaksanaan Muktamar yang akan dipimpin oleh Rais Aam sebagaimana rekomendasi rapat.Baca juga: Gus Yahya: Islah PBNU Telah Tercapai di Lirboyo"Terima kasih kepada sesepuh ulama, Mustasyar, yang telah membimbing kami semua sehingga hari ini disepakati secara penuh dan tetap, bahwa selanjutnya akan diselenggarakan Muktamar yang normal dan legitimate," ujar Gus Yahya seusai rapat di Lirboyo.Menurutnya, kesepakatan ini berpijak pada kecintaan kepada jam'iyah. Ia mengatakan, kecintaan inilah yang mendorong keinginan agar jam'iyah tetap utuh dan terus melanjutkan keberadaannya."Yang menyatukan adalah kecintaan kepada jam'iyah Nahdlatul Ulama. Kita semua ingin jam'iyah utuh dan terus melanjutkan keberadaannya sebagai pembawa barokah dan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara," ujar Gus Yahya.Baca juga: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar, Islah di Lirboyo TercapaiSementara itu KH. Miftachul Akhyar yang juga hadir dalam rapat tersebut, tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 03:18