Shela Disebut Tetap Temani Mbah Tarman hingga Sidang Cek Nikah Rp 3 M

2026-01-30 08:51:41
Shela Disebut Tetap Temani Mbah Tarman hingga Sidang Cek Nikah Rp 3 M
Sutarman alias Mbah Tarman (74) memalsukan cek Rp 3 miliar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24) hingga menggadaikan mobil rental. Polisi mengatakan pihak Shela tidak mau melaporkan Tarman karena masih mencintai.Dilansir detikJatim, Polres Pacitan telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka pemalsuan dokumen cek senilai Rp 3 miliar yang dia jadikan mahar untuk menikahi Shela. Bukan hanya itu, Mbah Tarman juga terbukti menggadaikan mobil rental untuk memberikan uang kepada tamu pernikahan.Hingga saat ini Polres Pacitan masih memberikan kesempatan kepada keluarga Shela untuk melapor jika merasa dirugikan. Polisi menyebut keluarga perempuan belum menempuh jalur hukum."Kami kembalikan lagi ke pihak perempuan apakah akan melaporkan? Barangkali mau melaporkan, ada 2 laporan polisi. Tidak mau (melaporkan) karena sampai saat ini pihak keluarga perempuan masih mencintai, masih menyayangi Mbah Tarman sebagai suami yang setia," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (12/12).Ayub mengungkapkan bahwa keluarga Shela sempat datang ke Mapolres Pacitan untuk menegaskan sikap mereka terkait kasus pemalsuan dokumen cek bank dengan tersangka Mbah Tarman. Mereka tetap mendukung Tarman itu atas nama pernikahan yang telah terjadi."Sedangkan kemarin untuk pihak keluarga sempat berkunjung kemari dan menyatakan kembali. Yang jelas untuk pihak perempuan sampai saat ini tetap memperjuangkan karena sudah menikah, yang bersangkutan menyampaikan kepada pihak Polres Pacitan akan menemani Mbah Tarman sampai kasus ini selesai dan diputuskan di persidangan," imbuhnya.Baca selengkapnya di siniLihat Video 'Prank Mbah Tarman Jadi Kakek Sultan: Mahar Miliaran Zonk, Mobil Rental Digadai':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-30 09:38