JAKARTA, - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) memastikan bahwa ibadah umrah mandiri tetap terpantau oleh negara dan jemaah akan terlindungi sesuai standar pelayanan.Pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan inisiatif Umrah Langsung melalui platform resmi www.umrah.nusuk.sa yang memungkinkan calon jemaah untuk melakukan pendaftaran dan pemesanan layanan umrah secara langsung."Seluruh jemaah umrah Indonesia, baik melalui penyelenggara maupun secara mandiri, tetap terakomodir, tercatat dan terpantau, serta terlindungi sesuai standar pelayanan yang ditetapkan," ujarJuru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha dalam keterangan resmi, Rabu .Ichsan menjelaskan, sistem yang dibangun Kemenhaj nantinya akan menggunakan skema B2B2C (Business-to-Business-to-Consumer).Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Platform Nusuk, Calon Jemaah Umrah Bisa Daftar Langsung"Untuk menjamin bahwa setiap jemaah yang mendaftar secara mandiri melalui Nusuk tetap berada dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan pemerintah," ucapnya.Kemenhaj RI juga akan mempelajari lebih lanjut aspek teknis dari dibukanya akses langsung Nusuk kepada publik atau model B2C (Business-to-Consumer)."Prinsipnya, Kemenhaj akan memastikan setiap inovasi tetap berorientasi pada pelindungan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia," kata dia.Ichsan menuturkan, Kemenhaj RI akan selalu selaras dengan aturan dan regulasi dari otoritas Arab Saudi agar memperkuat kualitas dan ekosistem pelayanan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.Karena itu, Kemenhaj RI saat ini tengah menyiapkan sistem informasi yang akan diintegrasikan langsung dengan platform Nusuk.Baca juga: Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?"Kami menyambut baik kebijakan yang disampaikan melalui nota diplomatik tersebut dan akan mengintegrasikannya ke dalam sistem informasi Kementerian yang tengah dipersiapkan," ujarnya.Peluncuran platform resmi itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, guna memastikan pelindungan optimal bagi jemaah, serta ekosistem yang berkeadilan bagi penyelenggara umrah Indonesia.Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
(prf/ega)
Lewat Platform Nusuk, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mandiri Terpantau dan Terlindungi
2026-01-12 13:44:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:30
| 2026-01-12 14:27
| 2026-01-12 14:15
| 2026-01-12 14:07
| 2026-01-12 11:57










































