Airlangga Sebut Uni Eropa Berpotensi Tunda Regulasi Deforestasi hingga 2027

2026-02-03 21:14:36
Airlangga Sebut Uni Eropa Berpotensi Tunda Regulasi Deforestasi hingga 2027
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Uni Eropa akan menunda implementasi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) hingga 2027.Sebagai informasi, EUDR bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke atau diekspor dari pasar UE tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan secara global.Menurutnya, penundaan EUDR akan terbuka setelah disepakatinya perjanjian perdagangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) pada 23 September lalu."Dengan kerjasama Indonesia ini (I-EU CEPA), EU mengundurkan lagi undang-undang EUDR yang kemarin sudah dibawa ke Parlemen dan diusulkan mundur sampai 2027," ujar Airlangga saat Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Senin .Baca juga: Dubes Uni Eropa: Indonesia Lebih Untung dari Malaysia Jika IEU-CEPA Dilaksanakan Airlangga menyebut, apabila usulan ini diputuskan, maka akan menguntungkan bagi Indonesia dan sejumlah negara lain yang menentang pengimplementasian aturan ini.Sebab, sejak pertama kali diuraikan pada 2019, regulasi tersebut telah menimbulkan banyak kekhawatiran dan pertentangan dari berbagai kalangan dan negara karena proses pembahasannya dinilai tidak melibatkan negara-negara penghasil dari komoditas yang diatur dalam ketetapan EUDR tersebut, yakni kayu (timber), sawit, kopi, kakao, kedelai, karet, dan cattle.Selain itu, EUDR juga tidak memperhatikan kondisi kemampuan setempat, seperti petani kecil, peraturan negara produsen yang berdaulat, seperti ketentuan skema sertifikasi sawit yang berkelanjutan, hingga ketentuan mengenai perlindungan data pribadi."Ini juga kemenangan Indonesia karena Indonesia adalah like-minded country yang memimpin untuk memperbaiki undang-undang dari EUDR," ucapnya.Sebagai informasi, EUDR awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2024, tetapi ditunda selama satu tahun atas permintaan Komisi untuk memberi perusahaan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan kewajiban kepatuhannya.Pada September 2025, Komisi Eropa mempertimbangkan untuk mengusulkan penundaan satu tahun yang kedua karena kekhawatiran bahwa sistem IT yang ada saat ini tidak akan memadai untuk menangani beban data yang dibuat oleh regulasi baru tersebut.Namun, pada Oktober, proposal resmi Komisi mempertahankan rencana untuk memberlakukan EUDR pada akhir tahun ini, tetapi memperkenalkan masa tenggang penegakan selama enam bulan, dan memberi perusahaan kecil hingga akhir 2026 untuk mulai mematuhi regulasi tersebut.Kini, Dewan UE mengusulkan penundaan implementasi EUDR secara signifikan, dengan menetapkan batas waktu baru pada akhir 2026 untuk perusahaan besar dan pertengahan 2027 untuk perusahaan kecil.Penentuan akhir nasib EUDR ini akan diputuskan minggu depan sebelum tanggal implementasi regulasi, yakni 30 Desember.Baca juga: Zulhas Soroti Peran Uni Eropa dalam Kerja Sama Swasembada Pangan


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 21:34