Belum Ada Tersangka di Penyidikan Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel

2026-01-12 08:37:21
Belum Ada Tersangka di Penyidikan Kayu Gelondongan dari Banjir Tapsel
JAKARTA, - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan bahwa belum ada tersangka dalam penyidikan temuan kayu gelondongan di banjir Tapanuli Selatan, Sumatera Utara."Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjawab pertanyaan soal ada-tidaknya tersangka, berbicara dalam konferensi pers daring, Rabu .Baca juga: Bareskrim: Temuan Kayu Gelondongan Banjir Tapsel Naik ke PenyidikanMeski proses sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka karena pengumpulan bukti masih berjalan.Menurut Irhamni, tim gabungan penyidik dari Bareskrim, Polda Sumut, hingga kementerian terkait saat ini fokus memastikan ada tidaknya peristiwa pidana di balik bencana tersebut.“Kami penyelidik dan penyidik Direktorat Tipidter gabungan stakeholder, sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium, terkait identifikasi jenis kayu," jelasnya.Baca juga: Soal Kayu Gelondongan, Polisi Akan Periksa Perusahaan di Garoga Batang ToruIa menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri asal kayu-kayu yang ditemukan di lokasi banjir untuk memastikan apakah berasal dari kawasan hutan atau dari luar kawasan hutan.Penelusuran itu juga mencakup pemeriksaan dugaan bukaan lahan yang ditemukan di dua titik terdampak, yakni Desa Garoga dan Angoli.Hal itu memperkuat dugaan bahwa material tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tertentu sebelum bencana.“Jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli,” katanya.Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir TapselSelain temuan kayu, penyidik juga mengamankan tiga alat berat berupa dua ekskavator dan satu buldozer di lokasi.Alat berat itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui siapa pengoperasinya, siapa yang memerintahkan, serta siapa yang mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.Saat ditanya kapan tersangka diumumkan, Irhamni meminta publik bersabar.Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan di Garoga dan Angoli sudah resmi berjalan, namun penetapan tersangka menunggu kecukupan bukti.“Tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi. Bapak mohon bersabar, yang jelas untuk di TKP Garoga dan Angoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.


(prf/ega)