Polisi Segera Tentukan Status Hukum Rektor Nonaktif UNM Terkait Dugaan Pelecehan

2026-02-02 04:23:05
Polisi Segera Tentukan Status Hukum Rektor Nonaktif UNM Terkait Dugaan Pelecehan
MAKASSAR, - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi.Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi ahli dan berencana menggelar perkara untuk menentukan status hukum Karta Jayadi.Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli, termasuk ahli IT, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta ahli bahasa dan pidana, telah selesai dilakukan.Baca juga: Farida Patittingi Jadi Plh Rektor UNM, Gantikan Karta Jayadi yang Terseret Pelecehan Seksual"Pemeriksaan ahli sudah. Jadi sekarang tinggal melaksanakan gelar perkara. Statusnya masih terperiksa, karena menunggu gelar. Setelah pelaksanaan gelar nanti akan ditetapkan statusnya," ungkap Didik kepada awak media pada Rabu .Didik menambahkan bahwa gelar perkara bertujuan untuk mengkaji keterangan-keterangan dari saksi ahli agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus Karta Jayadi."Kemudian ditentukan apakah naik ke sidik kemudian bisa ditetapkan tersangka, kita menunggu. Nanti perkembangannya saya sampaikan lagi," jelasnya.Baca juga: Polda Sulsel Gandeng Komdigi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM MakassarSebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menggandeng saksi ahli, termasuk pihak Komdigi, untuk membantu dalam penyelidikan."Kasus UNM masih penyelidikan. Saksi ahlinya kan hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, pada Rabu .Penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual verbal ini dilakukan untuk menentukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh seorang dosen perempuan berinisial Q.Q mengaku telah menerima berbagai pesan WhatsApp bernuansa seksual yang diduga dikirim oleh Karta Jayadi, sejak tahun 2022 hingga 2024.Baca juga: Rektor UNM Karta Jayadi Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan Seksual, Farida Pattinggi Jadi PenggantiDalam isi pesan tersebut, Q mengeklaim bahwa ia diajak untuk bertemu di hotel, menerima kiriman gambar tidak senonoh, serta permintaan-permintaan pribadi yang membuatnya merasa tidak nyaman.Polisi menyatakan bahwa keputusan mengenai adanya unsur pidana dalam kasus ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari Komdigi."Kami (tunggu) ahli dari Komdigi dulu, nanti baru pasti kita gelar perkaranya," tutup Dedi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 04:18