SOLO, - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah.Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, terutama saat puncak arus mudik dan balik.Pembatasan ini perlu diperhatikan bagi para pengemudi truk maupun pelaku logistik, mengingat beberapa jalan utama akan dibatasi aksesnya selama periode liburan panjang.Baca juga: Bos Gresini Racing Cerita Soal Perlakukan Seksis di Paddock MotoGPDilansir dari unggahan akun Instagram @semarangpemkot, Kamis , pembatas diberlakukan dalam tiga periode:A post shared by PEMKOT SEMARANG (@semarangpemkot)Sementara, daftar ruas tol di Jawa Tengah yang dikenakan pembatasan yaitu:Sedangkan, untuk pembatasan di ruas non-tol memiliki rentang waktu yang berbeda, yaitu:Baca juga: Mobil Listrik MAB Siap Meluncur Tahun DepanKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Truk sumbu 3 dan angkutan berat dilarang melintas jalur Puncak selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2025.Kemudian, untuk ruas non-tol yang dikenakan pembatasan di Jawa Tengah dan DIY selama Nataru, yaitu:Kemudian, untuk jenis angkutan barang yang dibatasi yaitu:Baca juga: Motor Listrik Bebas Terabas Banjir? Ini FaktanyaMeski begitu, ada kendaraan tertentu yang tetap diperbolehkan melintas demi kelancaran distribusi kebutuhan vital, seperti:
(prf/ega)
Daftar Ruas Jalan di Jateng yang Kena Pembatasan Truk Selama Periode Nataru
2026-01-12 04:58:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 04:03
| 2026-01-12 03:52
| 2026-01-12 03:25










































