Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Segera Diadili

2026-01-12 06:03:51
Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Segera Diadili
JAKARTA, - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek Nadiem Makarim serta tiga tersangka lainnya memasuki babak baru.Keempat tersangka kasus ini, termasuk Nadiem, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam 20 hari ke depan, keempat tersangka akan segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Senin .Baca juga: Ketika Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Didamping Istrinya...Perkar dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Terhadap lima tersangka, empat ini yang dinyatakan sudah lengkap oleh penutntut umum dan segera nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Anang.Kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan empat tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ke penuntut umum pada Kejari Jakpus.Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.Baca juga: Nadiem Makarim Curhat Sulitnya Terpisah dengan Keluarga dan 4 Anaknya"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Anang.Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.Dengan tangan diborgol dan memakai rompi pink, meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia sehingga Tuhan memberikan dirinya keadilan."Mohon doanya dari semua masyarakat indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," kata Nadiem saat digiring usai pelimpahan di Kejari Jakpus.Baca juga: Nadiem Makarim Kenang Upacara Hari Pahlawan: Salam Hormat pada Guru se-IndonesiaNadiem juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Tuhan selalu bersamanya dan berada di sisi kebenaran.Karena itu, ia tetap merasa kuat meski tengah menghadapi situasi sulit karena terjerat dalam kasus korupsi.


(prf/ega)