Antisipasi Parkir Liar Malam Tahun Baru, Polisi Imbau Warga Gunakan Kantong Parkir Resmi

2026-02-02 00:10:40
Antisipasi Parkir Liar Malam Tahun Baru, Polisi Imbau Warga Gunakan Kantong Parkir Resmi
JAKARTA,  – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan guna mengantisipasi praktik parkir liar oleh juru parkir dadakan.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, sejumlah kantong parkir telah disiapkan di berbagai titik strategis di Jakarta, terutama di sekitar pusat perayaan malam tahun baru.“Ada beberapa kantong parkir yang bisa digunakan seperti di Jalan Sudirman itu ada di GBK, kemudian juga di sekitaran Monas ada IRTI, kemudian beberapa titik lain,” kata Komarudin saat ditemui di aula Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa .Baca juga: Transjakarta 24 Jam, Jalur Busway Disterilkan Usai Tahun Baru 2026Komarudin mengingatkan pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan, terutama di ruas jalan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.Ia menegaskan, jalur-jalur yang telah diatur kepolisian, termasuk jalur evakuasi untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran, harus tetap steril dari kendaraan parkir.Ia juga memerintahkan seluruh personel di lapangan untuk menindak tegas praktik parkir liar yang kerap muncul saat momen keramaian, khususnya pada malam pergantian tahun.“Biasanya masyarakat akan dengan mudah, cepat, datang langsung tinggal kendaraannya ini pada ruas-ruas jalan ataupun rusuk-rusuk menuju ke jalur utama. Ini akan dipenuhi kantong-kantong parkir liar. Jadi tolong diperhatikan betul,” tegas Komarudin.Meski demikian, Komarudin mengakui bahwa ketersediaan kantong parkir resmi di Jakarta masih terbatas, terutama jika dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan sepanjang 2025.Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum saat beraktivitas pada malam Tahun Baru 2026, khususnya bagi warga yang hendak menuju kawasan Sudirman–Thamrin.Baca juga: MRT-Transjakarta Beroperasi hingga Pukul 02.00 WIB Saat Malam Tahun Baru“Masyarakat yang akan menuju ke Sudirman-Thamrin ini bisa menggunakan transportasi umum seperti MRT. Nah, ini juga mudah-mudahan bisa membantu pelaksanaan tugas kita sehingga volume kendaraan yang akan beraktivitas juga bisa berkurang,” tutur Komarudin.Adapun sejumlah kantong parkir yang dapat dimanfaatkan masyarakat pada malam pergantian tahun, antara lain lokasi-lokasi yang biasa digunakan saat kegiatan Car Free Day, yaitu:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 00:35