Izin Belajar di Pesantren, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Amerika Serikat karena Melanggar Norma

2026-02-02 15:11:54
Izin Belajar di Pesantren, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Amerika Serikat karena Melanggar Norma
BLITAR, – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JLK (57) pada Jumt . JLK yang tinggal di Tulungagung sejak Maret 2025 masuk ke Indonesia dengan izin belajar di sebuah pondok pesantren, Namun berdasarkan penyelidikan Seksi Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Blitar, JLK dideportasi karena dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta norma masyarakat setempat. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa JLK masuk ke Indonesia dengan izin belajar Agama Islam di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.Baca juga: Kronologi Kasus Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan di Blitar hingga Katim Resmob Disanksi“Namun, berdasarkan hasil pengawasan Kantor Imigrasi Blitar, aktivitas JLK selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Kantor Imigrasi Blitar berpandangan bahwa aktivitas yang dijalani JLK telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.Apalagi terungkapnya masalah itu juga berawal dari pengaduan masyarakat.Baca juga: Salah Tangkap di Kasus Pemerkosaan, Katim Resmob Polres Blitar Dimutasi dan Ditahan 14 Hari“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan. Ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Rini.Selain menjalani aktivitas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat, JLK juga dinilai tidak lagi menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya, yakni selaku pelajar yang mempelajari Agama Islam.Dalam beberapa waktu terakhir,  JLK lebih banyak menghabiskan waktunya di Tulungagung dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.Meski berstatus belajar di pondok pesantren yang bernaung di bawah Yayasan Al-Falah, kata Rini, JLK selama ini tinggal di sebuah hotel.Baca juga: Pria Ini Curi Motor Saat Korban Mandi, Modusnya Jalin Hubungan Sesama Jenis“Dia mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar dengan masa berlaku hingga 2027,” ungkapnya.Atas dasar temuan tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Rini mengatakan bahwa tindakan tegas Kantor Imigrasi Blitar diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat.Kantor Imigrasi Blitar, kata Rini, mengingatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 14:41