SURABAYA, - Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, di Surabaya.Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin .“Pasal 170 KUHP ya. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.Samuel merupakan pihak yang mengeklaim sudah membeli rumah Elina. Ia dibantu Yasin diduga mengusir paksa Elina dari rumahnya atas dasar klaimnya dia. Saat ini, baru Samuel yang telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim.Baca juga: Samuel dan Yasin Jadi Tersangka Kasus Bongkar Paksa Rumah Nenek ElinaSementara itu, Muhammad Yasin masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.“Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegas Widi./IZZATUN NAJIBAH Elina dan Joni saat mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan, Minggu Kasus ini bermula ketika rumah nenek Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel.Samuel mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina.Elisa Irawati, yang tidak menikah dan tidak memiliki anak, meninggal dunia pada 2017 dan menetapkan enam anggota keluarganya, termasuk Elina, sebagai ahli waris.Baca juga: Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda JatimSamuel bersikukuh bahwa ia telah membeli aset tersebut dari Elisa pada 2014.Namun, pihak Elina membantah adanya transaksi penjualan tersebut.Pada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin, yang diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.Tidak sendirian, Yasin tertangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.Atas kejadian tersebut, pihak Elina telah melaporkan Samuel beserta rombongannya ke Polda Jatim dengan nomor laporan polisi LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
(prf/ega)
Usir Paksa Nenek Elina, Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara
2026-01-10 09:29:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 09:51
| 2026-01-10 09:06
| 2026-01-10 09:03
| 2026-01-10 08:35










































