JEMBER, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember membacakan vonis terhadap 7 pendemo yang melakukan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolres Jember telah diputuskan, Senin .Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 14 hari penjara terhadap 5 pendemo, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki.Kemudian, 2 terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, dihukum 2 bulan 25 hari.Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu."Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 170 ayat (1) KUHP," kata hakim ketua Aryo Widiatmoko yang memimpin persidangan, Senin.Baca juga: Isak Tangis Pecah di Pemakaman Reno, Demonstran yang Hilang Sejak AgustusMajelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama.Pasal yang menjerat para demonstran tersebut sama seperti dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Barang-barang bukti milik terdakwa, termasuk bendera merah putih milik Sahroni Fahmi dikembalikan."Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan terganggunya ketertiban umum," kata Aryo yang didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dan Amran S Herman.Sementara yang meringankan hukuman para terdakwa adalah belum pernah dihukum, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda sehingga dianggap bisa memperbaiki diri, serta tidak terafiliasi dengan kelompok yang lebih besar yang terorganisir.Baca juga: Tuntut Pembebasan 7 Pendemo, PN Jember Kembali Digeruduk Massa AksiPutusan tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat bulan penjara.Sebagaimana diketahui, 5 terdakwa tersebut ditangkap polisi pada 3 September dan ditahan 4 September, sedangkan 2 lainnya ditahan pada 24 September 2025.Artinya, mereka akan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember bersama-sama pada Kamis mendatang.Merespons putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing, menerima putusan hakim. Demikian juga dengan JPU.Budi Hariyanto, pendamping hukum salah satu terdakwa membuat kesimpulan bahwa majelis hakim sengaja memberikan putusan tersebut agar 7 demonstran bisa bebas bersama-sama.
(prf/ega)
7 Pendemo di Jember Divonis Bersalah, Akan Bebas 17 Desember 2025
2026-01-12 09:15:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:15
| 2026-01-12 08:58
| 2026-01-12 08:42
| 2026-01-12 08:09
| 2026-01-12 07:36










































