- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) memecat dengan tidak hormat influencer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob. Pemecatan ini tertuang dalam surat resmi dari Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), dengan nomor 038/Int/DPC.GMNI-Surabaya/XII/2025. Keputusan tersebut diambil setelah Resbob dilaporkan melontarkan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar nilai-nilai kebinekaan yang dijunjung tinggi oleh organisasi.Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Resbob sebelumnya adalah mahasiswa yang baru tiga bulan menjadi kader GMNI. Namun, ucapan yang dilontarkannya dianggap sangat tidak sesuai dengan ideologi GMNI yang menjunjung tinggi persatuan tanpa membedakan suku, agama, ras, atau budaya. "Organisasi kami menjunjung tinggi persatuan, tidak memandang suku, ras, agama, budaya dari siapapun itu," ujar Virgiawan saat dikonfirmasi pada Selasa .Baca juga: Baru 2 Bulan Jadi Kader, Youtuber Resbob Dipecat dari GMNIVirgiawan menegaskan bahwa ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob melanggar prinsip-prinsip dasar organisasi, terutama yang berkaitan dengan masalah Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Oleh karena itu, GMNI memutuskan untuk memecat Resbob secara tidak hormat sebagai anggota organisasi, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam kasus ini.“Kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA,” tambahnya.Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan 2 Teman Resbob dalam Kasus Ujaran KebencianSementara itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga memberikan sanksi tegas terhadap Resbob, dengan menjatuhkan keputusan Drop Out (DO). Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Resbob adalah mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampus tersebut.Nugrahini menyebutkan bahwa ucapan Resbob yang tersebar luas di media sosial merupakan bentuk penghinaan terhadap Suku Sunda. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencermin nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujarnya dalam video pernyataan yang diunggah pada Senin .Baca juga: Terjerat Kasus Hina Suku Sunda, Bagaimana Akhir Drama Pelarian Streamer Resbob?Di sisi lain, Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap Resbob pada Senin di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, setelah ia sempat bersembunyi. Resbob ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas suporter sepak bola, Viking, yang dilakukan saat live streaming di akun YouTube-nya. “Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” kata Kombes Resza, Dirres Siber Polda Jabar, dalam keterangannya.Sebagai tindak lanjut dari perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, yang mengatur ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pecat Resbob Secara Tidak Terhormat, GMNI Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum dan Perjalanan Kasus Streamer Resbob: Hina Viking dan Sunda, Sembunyi, lalu Ditangkap di Semarang.
(prf/ega)
Kasus Resbob Berujung Pemecatan dari GMNI Surabaya dan Sanksi DO
2026-01-11 22:35:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:27
| 2026-01-11 22:59
| 2026-01-11 21:38
| 2026-01-11 21:29










































