Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-05 00:00:55
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-05 00:07
| 2026-02-05 00:04
| 2026-02-04 23:20
| 2026-02-04 22:47










































