- Masyarakat dapat mengecek sertifikat tanah secara online tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).Sertifikat tanah dapat dicek melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang dapat diakses di handphone (HP).Layanan ini menjadi solusi praktis, terutama bagi pemilik lahan, yang ingin memastikan keabsahan dokumen tanpa antre dan menghabiskan waktu di kantor BPN.Selain lebih efisien, layanan digital ini juga membantu mencegah potensi sengketa tanah karena pemilik dapat memantau data kepemilikan secara berkala melalui sistem resmi pemerintah.Berikut cara cek sertifikat tanah online 2025 lewat HP.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini RinciannyaSertifikat tanah merupakan dokumen legal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).Dokumen tersebut menjadi bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikat juga menjadi dasar dalam berbagai aktivitas pertanahan, seperti jual beli, sewa, hingga jaminan pinjaman.Di dalam sertifikat tanah tercantum berbagai informasi penting, mulai dari identitas pemilik, luas dan letak bidang tanah, hingga jenis hak yang melekat. Pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan yang berlaku.Dilansir dari Antara, Rabu , terdapat beberapa cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online tanpa harus mendatangi kantor BPN.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini TahapannyaBerikut langkah-langkahnya:Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di BPN?Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini RinciannyaItulah beberapa cara mudah mengecek sertifikat tanah secara online menggunakan HP tanpa perlu datang ke kantor BPN. Dengan memanfaatkan layanan digital resmi, proses pengecekan menjadi lebih cepat, praktis, dan aman.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Meninggal Tanpa Surat Wasiat
(prf/ega)
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN
2026-01-12 16:10:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:49
| 2026-01-12 14:29
| 2026-01-12 14:15
| 2026-01-12 13:40










































