Tiga Menit Terakhir dalam Hidup Alvaro

2026-02-05 08:39:51
Tiga Menit Terakhir dalam Hidup Alvaro
Jakarta Alvaro Kiano Nugroho (6) meninggal dunia di tangan ayah tirinya, Alex Iskandar. Alvaro hilang sejak Maret 2025. Dia ditemukan November 2025, sudah tinggal kerangka.Hasil pemeriksaan Polisi, Alvaro dibunuh karena merengek saat diculik oleh ayah tirinya. Kondisi itu membuat Alex Iskandar geram dan gelap mata."Karena AKN ini rewel dan nangis ingin pulang dan mainan yang dijanjikan itu tidak kunjung ada, belum dibeli. Dari situ AKN dibekap dengan handuk yang tergantung dan juga dicekik serta ditindih," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly. Dilansir Antara, Kamis .AdvertisementNicolas menuturkan, dalam waktu kurang lebih tiga menit, Alvaro tidak bergerak lagi. Saat itu juga tersangka Alex Iskandar panik. Setelah itu karena panik, Alex masih berusaha untuk menghilangkan barang bukti korban di rumahnya yang berada di Tangerang."Akhirnya dia putuskan untuk keluar untuk mencari kantong plastik sampah hitam yang besar itu, kembali ke rumah, dan diikat supaya bisa dimasukkan dengan baik di dalam kantong plastik hitam itu," ucapnya.Akhirnya, Alex menyembunyikan plastik berisi Alvaro di garasi rumah dengan ditutup mobil dan ditinggalkan selama tiga hari.Selang beberapa hari, Alex membuang plastik berisi jasad Alvaro itu jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, dengan dibantu sejumlah orang suruhan.Selama delapan bulan sejak hilang 6 Maret 2025, polisi menyelidiki kasus hingga melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur serta ayah kandung korban di LP Cipinang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:25