JAKARTA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) dalam acara Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis .Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, MPD berfungsi sebagai sistem yang menyatukan berbagai layanan perpajakan daerah yang sebelumnya telah ada. Melalui MPD, seluruh pembayaran pajak daerah dapat tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi.“Instrumen perpajakan untuk di Jakarta ini sudah semakin lengkap dan terintegrasi. Maka dengan demikian, mudah-mudahan penerimaan pajak di Jakarta menjadi lebih baik,” ucap Pramono, Kamis.Baca juga: Diminta Megawati Sumbang Rp 2 M ke Korban Bencana Sumatera, Pramono: Samina Wa AthonaSebelum MPD diluncurkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah layanan digital perpajakan, yakni E-TRAPT dan Mobile Pajak Online Jakarta.Kehadiran MPD berperan sebagai penghubung agar seluruh data pembayaran pajak tersebut dapat tercatat secara otomatis dan tertata dengan rapi.MPD juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengadopsi sistem tersebut ke tingkat daerah.Menurut Pramono, kehadiran MPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.“Dengan sistem yang semakin rapi dan terintegrasi, mudah-mudahan penerimaan pajak Jakarta bisa lebih baik,” ujarnya.Pramono menyebutkan, hingga menjelang akhir tahun 2025, penerimaan pajak DKI Jakarta tercatat relatif baik. Ia menegaskan pajak merupakan sumber utama atau energi bagi pembangunan Jakarta.Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.Baca juga: Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion MerpatiMenurut dia, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada rasa aman dan percaya dari masyarakat.“Jakarta tidak ada artinya tanpa wajib pajak. Karena itu, transparansi dan kepercayaan menjadi kunci,” kata Pramono.Menanggapi kekhawatiran terkait penggunaan E-TRAPT, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta menjamin perlindungan data dan identitas wajib pajak.Ia menegaskan bahwa sistem digital justru membuat pembayaran pajak menjadi lebih aman dan nyaman.“Saya menjamin identitas wajib pajak yang menggunakan E-TRAPT dilindungi,” tegasnya.
(prf/ega)
Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta
2026-01-12 11:58:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:10
| 2026-01-12 10:09
| 2026-01-12 10:07
| 2026-01-12 09:59










































