Polri Minta Pengunjuk Rasa Hormati Polisi: Kami Bukan Penghalang

2026-02-03 06:33:53
Polri Minta Pengunjuk Rasa Hormati Polisi: Kami Bukan Penghalang
JAKARTA, - Asisten Staf Utama Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Fadil Imran menegaskan polisi bukan menjadi penghalang dalam setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, melainkan penjamin keamanan publik."Kami menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Dan tugas Polri bukan menjadi penghalang, tetapi justru menjadi penjamin dan pelayanan keamanan publik," ujar Fadil dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa .Fadil menyampaikan, Polri secara sadar dan terbuka mengakui adanya kritik publik terkait penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, serta lemahnya fungsi negosiasi di lapangan.Baca juga: Kapolri Klaim Warga Beri Nilai Positif untuk Polri, Pamerkan Hasil SurveiNamun, Fadil menekankan titik balik Polri telah dimulai.Dari yang tadinya Polri mengutamakan pendekatan berbasis dominasi dan eskalasi, kini mereka bergerak ke pendekatan berbasis dialog dan deeskalasi."Maka dalam dokumen kebijakan terbaru, kami menegaskan tiga pilar: dialogis hukum, proporsionalitas kekuatan, integritas dan legitimasi. Yang semua ini ditujukan untuk memastikan akuntabilitas institusi dan sentuhan humanisme di lapangan. Karena keamanan publik tidak bisa dibangun hanya dengan kekuatan, tapi dengan kepercayaan," ujar dia.Baca juga: Polri Ubah Doktrin Tangani Unjuk Rasa, dari Menjaga Jadi MelayaniSelanjutnya, Fadil mengatakan, Polri melakukan refleksi penting mengenai bagaimana sebenarnya publik memaknai kehadiran polisi dalam aksi demonstrasi.Fadil menyebutkan, Polri saat ini mengenal tiga paradigma.Paradigma pertama adalah paradigma crowd control yang represif, menciptakan persepsi bahwa polisi adalah penghalang kebebasan berekspresi."Ini memicu resistensi dan bahkan konflik," ucap Fadil.Baca juga: GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?Paradigma yang kedua adalah crowd management, yang mana menempatkan polisi sebagai fasilitator, dan bukan lawan massa aksi.Fadil menegaskan, paradigma yang ingin mereka capai adalah paradigma ketiga, di mana polisi ingin dihormati oleh massa aksi, mengingat mereka adalah mitra."Paradigma ketiga, yang ingin kita capai, yaitu mutual respect. Di mana polisi hadir sebagai mitra publik dan masyarakat menghormati kehadiran polisi, karena mereka merasakan niat baik dan orientasi solusi," kata Fadil.Baca juga: Kerusuhan Agustus 2025 Berujung Tuntutan Reformasi PolriIa menyebutkan, Polri kini menggunakan paradigma ketiga di mana pengamanan aksi unjuk rasa tidak diukur hanya dari jumlah pasukan yang dikerahkan, melainkan interaksi antara polisi dan masyarakat."Inilah arah baru, bahwa pengamanan aksi tidak boleh hanya dilihat dari jumlah pasukan, tapi dari kualitas interaksi antara polisi dan masyarakat. Inilah pendekatan yang lebih manusiawi, berorientasi ke depan," kata Fadil.Tidak ada transformasi yang otentik tanpa keberanian untuk mengakui kritik. Kami melakukan review terhadap aspek penguatan. Bukan untuk menunjukkan kelemahan, tapi menunjukkan kemauan kami untuk memperbaiki diri," imbuh dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 06:53