Jaksa Sita Rumah Advokat dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Kerugian Negara Rp 4,1 M

2026-01-12 01:11:52
Jaksa Sita Rumah Advokat dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Kerugian Negara Rp 4,1 M
BENGKULU, - Penyidik Kejati Bengkulu menyita satu rumah milik advokat yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa .Sebelumnya, jaksa telah menahan dan menetapkan status tersangka kepada advokat Hartanto.Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan negara senilai Rp 4,1 miliar.Penyitaan aset tersangka berupa bangunan dan lahan di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.Baca juga: Kejati Bengkulu Amankan Aset Negara Rp 1,4 Triliun Sepanjang 2025Lahan dan bangunan tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu.Dalam penyitaan tersebut, tim melakukan pemasangan plang penyitaan untuk mengetahui bahwa aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu."Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung," kata Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Tim Penyidik, Nixon Lubis.Tersangka Hartanto sebagai advokat diduga mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) tol dalam proses ganti rugi dengan dana sekitar Rp 15 miliar untuk sembilan orang warga.Pada proses ganti rugi, terdapat ketidakbenaran.Baca juga: Tiga Tersangka Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Dilimpahkan, 10 Jaksa DisiapkanHasil penelusuran kejaksaan menunjukkan adanya aliran uang ke rekening tersangka Hartanto.Dari perhitungan kerugian negara, tercatat bahwa kerugian ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.Kasus ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Bidang BPN, Ahadiya Seftiana; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie; dan Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).


(prf/ega)