Beda Putusan MKD DPR untuk 5 Anggota Nonaktif, Ini Perbandingan Sanksi Uya Kuya sampai Sahroni

2026-01-12 06:56:45
Beda Putusan MKD DPR untuk 5 Anggota Nonaktif, Ini Perbandingan Sanksi Uya Kuya sampai Sahroni
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan lima putusan berbeda terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diadukan karena dugaan pelanggaran etik. Dari dua yang dinyatakan bebas hingga tiga lainnya disanksi beragam, keputusan ini menunjukkan penilaian yang mempertimbangkan berbagai aspek.MKD menunjukkan pola penegakan etika publik yang mempertimbangkan konteks, niat, dan dampak sosial dari tindakan anggota dewan.Lantas, bagaimana perbandingan sanksi Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni?Baca juga: Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKDSidang putusan MKD DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.Kasus mereka teregister dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Kelima anggota itu dijerat tuduhan pelanggaran kode etik DPR RI. Masing-masing dinilai atas pernyataan atau tindakan yang memicu reaksi publik di tengah isu tunjangan DPR.Baca juga: MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Kasus Apa dan Bagaimana Sanksinya?MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik. Dalam amar putusan, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyebut,"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang, dikutip dari Kompas.com, Rabu .MKD menilai Adies tidak memiliki niat menghina siapa pun, meski pernyataannya tentang tunjangan DPR sempat menimbulkan kesalahpahaman publik. Selain itu, pernyataan Adies juga sudah diralat.Hal serupa berlaku untuk Uya Kuya, yang dianggap menjadi korban disinformasi video lama."Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Adang.


(prf/ega)