Selain 2 Pentolan AMPB, Sopir Truk Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Saat Demo Pemakzulan Bupati Pati

2026-01-11 22:52:52
Selain 2 Pentolan AMPB, Sopir Truk Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Saat Demo Pemakzulan Bupati Pati
SEMARANG, – Polda Jawa Tengah menetapkan sopir truk berinisial E sebagai tersangka kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana. E diduga ikut melakukan aksi bersama dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.Aksi pemblokiran jalan terjadi setelah DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada Jumat .Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.Baca juga: Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda JatengDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sopir truk E masih berlangsung.“Saat ini masih kita periksa,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu .Sopir truk E diamankan satu hari setelah dua pentolan AMPB, Botok dan Teguh, terlebih dahulu ditangkap.Dwi menegaskan bahwa E dikenakan pasal yang sama seperti dua tersangka lainnya.Menurut Dwi, penerapan pasal kepada dua pentolan AMPB dinilai sudah tepat.“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” ujarnya.Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.“Dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.Di lokasi yang sama, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Botok dan Teguh.“Keduanya pada hari Jumat silam menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo,” jelas Jaka.Namun, saat hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan massa, kedua pelaku diduga menghasut masyarakat untuk melakukan konvoi dan memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.“Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” tambahnya.Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit mobil, yakni Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi berlangsung.Para tersangka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.


(prf/ega)