JAKARTA, - Pembahsaan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuahkan sebuah ketentuan baru, yakni pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana.Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa pelaku dengan disabilitas mental tidak dipidana, melainkan akan dilakukan rehabilitasi atau perawatan.“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu .Baca juga: RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi DirehabilitasiDalam draf RUU KUHAP yang dibacakan David, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.Ayat (1) berbunyi, “Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.” Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan.Adapun tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).Baca juga: Menelaah Gagasan Tidak Menahan Wanita Hamil di RUU KUHAP...Tim perumus menekankan bahwa ketentuan tidak adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang bakal berlaku efektif pada 2 Januari 2026.“Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP,” kata David.Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru.Baca juga: RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi Polri“Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Edward.“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ucap dia.Sependapat dengan Eddy, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aspek mens rea atau niat jahat sebagai faktor kunci.Oleh sebab itu, Komisi III menilai, penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana.Baca juga: Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme PenangkapanNamun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan DPR dan pemerintah tersebut.
(prf/ega)
Penyandang Disabilitas Mental Bebas dari Tanggung Jawab Pidana, Apakah Tepat?
2026-01-14 04:57:17
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 05:00
| 2026-01-14 04:38
| 2026-01-14 04:25
| 2026-01-14 04:06
| 2026-01-14 02:35










































