PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding

2026-01-17 03:23:52
PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding
JAKARTA, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjelaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bisa lebih dahulu dikosongkan meski para pihak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.Hal ini berkaitan dengan putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari Indobuildco.“Jadi, nanti sesuai amarnya, bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Senin .Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dollar AS ke NegaraSunoto mengatakan bahwa prinsip ini diatur dalam Pasal 180 HIR Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.Putusan serta merta ini dapat dijatuhkan jika obyek perkara memenuhi syarat formal.Salah satunya adalah permohonan yang tegas yang disebut dalam petitum, disertai dengan jaminan yang nilainya setara obyek eksekusi.Kemudian, putusan juga perlu memenuhi syarat materiil berupa akta otentik yang tidak bisa dibantah.“Putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal berupa permohonan yang tegas dalam petitum disertai jaminan senilai obyek eksekusi. Serta, syarat materiil antara lain berdasarkan akta otentik yang tidak bisa dibantah,” jelas Sunoto.Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, dan hakim anggota, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dollar AS ke NegaraNamun, pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.Sebagai pihak di luar perkara, Sunoto menilai bahwa putusan serta merta dijatuhkan jika ada hal yang menjadi urgensi.“Kalau majelis hakim sudah menjatuhkan putusan serta merta, saya kira pasti ada hal yang urgent,” lanjutnya.Sunoto mengatakan bahwa pengosongan lahan baru bisa dilaksanakan ketika negara selaku pemilik sah lahan mengajukan permohonan pengosongan lahan.Selama belum ada permintaan pengosongan lahan, PN Jakpus memiliki peran yang pasif.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Irwan mengaku bersyukur atas penghargaan yang telah diraih. Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan dimulai dari internal, yaitu kebahagiaan dan kesehatan karyawan, sebelum meluas ke masyarakat.“Ketika saya ditanya dewan juri, saya sampaikan bahwa fokus utama kami adalah membahagiakan dan menjaga kesehatan karyawan terlebih dahulu. Kalau karyawan yang dekat dengan kami saja tidak sehat dan bahagia, bagaimana kami bisa mengurus masyarakat yang lebih luas.” ujar Irwan kepada Kompas.com, Rabu.Irwan menambahkan, penghargaan yang diraih pihaknya  merupakan kerja kolektif seluruh karyawan dan tim.“Persyaratannya sangat banyak, ada 17 goals dan 169 target. Mustahil dicapai tanpa komitmen bersama,” kata Irwan.Pihaknya pun senantiasa mendorong seluruh elemen perusahaan berpartisipasi dalam berbagai upaya pencapaian SDGs, terutama terkait kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Kagumi Standar Produksi Sido MunculSido Muncul juga menegaskan komitmennya untuk membantu program nasional, melalui program penanganan stunting dan tidak mengambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Kami memilih memberikan bantuan berupa dana agar ibu-ibu bisa membeli kebutuhan gizi yang sesuai. Tahun depan kontribusi kami akan ditingkatkan,” katanya./Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat memegang piala penghargaan Terbaik I kategori Badan Usaha Besar Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 berkat keberhasilan program Smartani. Program Smartani yang mengantarkan Sido Muncul meraih juara pertama merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Program ini telah diinisiasi sejak 2021 dan menyasar kelompok tani di wilayah Semarang.Saat ini, sedikitnya 3.000 petani dan peternak telah mendapat pendampingan dari Sido Muncul.“Di tingkat hilir, kami membina karyawan untuk menjadi distributor. Sekarang ada sekitar 60 hingga 70 distributor yang dulunya karyawan kami dan kini sudah mandiri,” ungkap Irwan.Baca juga: Hadirkan Terang, Sido Muncul Gelar Operasi Katarak GratisManajer Lingkungan Sido Muncul, Amri Cahyono, menegaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap SDGs diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.Ia menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memperkuat kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs.“Program Smartani kami gagas untuk mewujudkan visi perusahaan, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hingga saat ini, Sido Muncul telah memenuhi seluruh 17 tujuan SDGs,” ujarnya.Amri menjelaskan bahwa Smartani di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Semarang, dikembangkan dengan pendekatan nature-based solution. Implementasinya dimulai dengan social mapping untuk memetakan potensi lokal.“Di desa ini ada kelompok petani alpukat, peternak sapi perah, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ‘Mbok Jajan’ yang sebelumnya terdampak Covid-19. Kami memberikan pelatihan agar mereka dapat kembali produktif, dan kini produk mereka sudah memasok ke Sido Muncul,” terang Amri.Baca juga: Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award/Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat bersama tim dalam ajang Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 di Jakarta, Rabu .

| 2026-01-17 00:57