Kemensetneg: Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah

2026-02-05 07:47:08
Kemensetneg: Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim.Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora, berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No.1/Gelora.AdvertisementDalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.“Tanah eks HGB No.26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa,” tutur Setya dalam keterangannya, Kamis .Upaya hukum tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara.“Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” kata Setya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 07:42