JAKARTA, - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Baca juga: Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis LepasKetiganya diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Para terdakwa dinyatakan melakukan korupsi karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie.Proses akuisisi ini telah memperkaya Adjie sebesar Rp 1,25 triliun.Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa bukan korupsi murni, melainkan kelalaian yang menyebabkan negara rugi.“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.Baca juga: Usai Divonis, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi Sama SekaliPara terdakwa tidak terbukti menerima sepeser pun uang hasil korupsi dalam kasus ini.Mereka juga tidak memiliki hubungan darah, kerabat, atau partner bisnis di luar kepentingan dari PT ASDP dengan Adjie.Ira dan kawan-kawan dinilai tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokir rekening para terdakwa karena rekening tersebut dinilai tidak berhubungan dengan kasus yang ada.Pemberian vonis kepada Ira, Yusuf, dan Adhi diwarnai dengan dissenting opinion dari Hakim Sunoto.Ketua majelis hakim ini meyakini, perbuatan para terdakwa merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule.Baca juga: Hakim: Perbuatan Eks Dirut ASDP Bukan Kesalahan Korupsi Murni, tapi Kelalaian BeratArtinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara.Sunoto menegaskan, perbuatan bisnis para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ditemukan iktikad jahat dan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Ia meyakini, vonis yang seharusnya diterima oleh para terdakwa adalah vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pertimbangannya.
(prf/ega)
Vonis Eks Dirut ASDP, Antara Tidak Nikmati Hasil Korupsi hingga Upaya Pengaburan Fakta
2026-01-11 14:34:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:55
| 2026-01-11 14:49
| 2026-01-11 14:06
| 2026-01-11 14:05
| 2026-01-11 12:50










































