SURABAYA, - Oknum organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas), Muhammad Yasin atau MY ditangkap Polda Jatim atas kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti.Dalam kasus pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina di Sambikerep Surabaya, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, yaitu Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).Samuel lebih dulu ditangkap dan diperiksa lebih lanjut pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.Adapun Yasin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.“Iya MY telah berhasil diamankan, Setelah Samuel Ardi Kristanto diamankan lebih dahulu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa .Baca juga: Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina, Madas Sudah Pecah Jadi 3 KelompokSetelah Samuel ditangkap, Yasin dalam proses penangkapan tim penyidik Polda Jatim di lapangan.“Penyidik kembali berhasil mengamankan tersangka M Yasin yang sebelumnya masuk dalam pencarian,” ucap Jules.Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, peran dari dua tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Widi Atmoko, Senin .Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang orang yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.Penanganan kasus ini masih berlangsung di meja penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah dua orang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.“Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain,” ucap Widi.Kasus ini bermula rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel pada 6 Agustus 2025.Baca juga: 5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di SurabayaSamuel mengaku membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Namun, pihak Elina membantah.Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tak menikah dan tidak mengadopsi anak. Pada tahun 2017 meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.
(prf/ega)
Oknum Ormas Madas, M Yasin Ditangkap Polda Jatim
2026-01-11 22:11:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:13
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:14










































