Tiga Pejabat KPU Pangkep Sulsel Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024

2026-01-13 14:30:22
Tiga Pejabat KPU Pangkep Sulsel Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024
PANGKEP, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana hibah saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga membuat kerugian negara sekitar Rp 554 juta.Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan bahwa ketiga pejabat KPU Pangkep itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin ."Benar telah ada tersangka yang ditetapkan, dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Jhon Ilef dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Pria yang Lompat dari KM Tidar Ditemukan Tewas di Perairan PangkepPara tersangka yakni Ketua KPU Pangkep berinisial I, selanjutnya Komisioner KPU Pangkep berinisial M, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep berinisial AS."Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," jelas Jhon Ilef.Jhon Ilef menyampaikan, adanya tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan tiga saksi ahli."Penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah. Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan," tutur Jhon Ilef.Kata Jhon Ilef, langkah tegas ini merupakan komitmen Kejari Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi."Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas dia.Baca juga: Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan, Penasehat Hukum: Pikir-pikirPerbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 554.403.275, berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ungkap Jhon Ilef.Jhon Ilef menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024."Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia," jelas dia.Tersangka AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui e-purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga."Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih," ungkap dia.Baca juga: Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid Terhadap para tersangka, kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025."Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 205 juta," tutup Jhon Ilef.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-01-13 12:38