Temuan BNPT 3 Tahun Terakhir: 27 Perencanaan Serangan, 230 Orang Ditangkap, dan 362 Diadili

2026-02-02 09:28:54
Temuan BNPT 3 Tahun Terakhir: 27 Perencanaan Serangan, 230 Orang Ditangkap, dan 362 Diadili
JAKARTA, - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengungkap temuan lembaganya selama tiga tahun terakhir, mulai 2023 hingga September 2025.Data yang Eddy paparkan ini diambil dari hasil penangkapan dan berita acara putusan pengadilan 2023 hingga 2025.“Yang pertama adalah bahwa selama 3 tahun terakhir ini terdapat 27 perencanaan serangan yang berhasil dicegah,” ujar Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel Pullman Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Permintaan BNPT ke Pelajar, Lawan Perundungan dan Kelola Konflik lewat DialogOleh karena itu, aparat intelijen dan para penegak hukum selama periode waktu tersebut mencegah terjadinya tindak pidana terorisme.Sebab, mereka bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengedepankan pendekatan pre-emptive justice.“Artinya apa? Perbuatan persiapan (terorisme) itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Ini juga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan berlaku juga masuk juga itu perbuatan persiapan,” ujar dia.Baca juga: BNPT Tegaskan Aparat Bisa Tangkap Terduga Teroris meski Bom Belum DirakitSementara itu, para penegak hukum selama tiga tahun terakhir telah menangkap 230 orang terkait kegiatan terorisme di Indonesia.“Kemudian, 362 orang itu disidangkan selama 3 tahun terakhir. Mayoritas merupakan afiliasi atau simpatisan ISIS dan semuanya laki-laki,” jelas dia.Adapun dalam periode tersebut terungkap keterlibatan 11 pelaku perempuan yang melakukan propaganda, penggalangan dana, serta berkoordinasi dalam komunitas komunikasi kelompok teroris.Selain itu, aparat juga menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital untuk aktivitas terorisme.Baca juga: BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTokSebanyak 32 pelaku terpapar paham radikal secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan terorisme. Sementara itu, 17 pelaku lainnya melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan, yang dikenal sebagai fenomena self-radicalization.“Nah, ini menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan ruang digital ini semakin berkembang oleh jaringan terorisme maupun simpatisan terorisme,” ungkap dia.Dari segi pendanaan terorisme selama tiga tahun terakhir ini ditemukan 16 kasus dengan jumlah uang senilai Rp 5,09 miliar atau Rp 5.093.810.613.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 09:12