Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2026-02-04 02:08:37
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-04 02:08
| 2026-02-04 01:55
| 2026-02-04 00:55










































