Fakta Banjir Bandang Guci Tegal yang Lenyapkan Kolam Pemandian Air Panas

2026-02-02 13:23:58
Fakta Banjir Bandang Guci Tegal yang Lenyapkan Kolam Pemandian Air Panas
- Banjir bandang terjadi di kawasan obyek wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu .Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.Namun, sejumlah fasilitas dilaporkan rusak, salah satunya adalah kolam air panas Pancuran 13 yang lenyap ditelan banjir.Peristiwa ini disebabkan karena hujan dengan intensitas tinggi yang turun di kawasan obyek wisata Guci.Akibatnya, aliran Sungai Gung yang melintasi kawasan wisata pemandian air panas itu meluap.Lantas, bagaimana kronologi dan fakta banjir bandang terjang kawasan obyek wisata Guci dan lenyapkan kolam pemandian air panas?Baca juga: Penjelasan KNKT soal Rem Tangan Bus di Guci Aktif, tapi Bus Bisa JalanBanjir bandang di kawasan obyek wisata Guci, Tegal, terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB.Peristiwa itu terjadi pascahujan dengan intensitas lebat berlangsung lama sehingga aliran sungai yang melintasi kawasan meluap dan menerjang Pancuran 13.Beruntungnya, tidak ada pengunjung dan pedagang yang berada di sekitar lokasi Pancuran 13.Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari di Jakarta mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan korban jiwa."Kawasan objek wisata air panas pancuran 13 terdampak kejadian ini. Banjir bandang ini membuat kolam air panas di lokasi tersebut tersapu derasnya arus air," kata dia, dikutip dari Antara.Tim BPBD Kabupaten Tegal telah tiba di lokasi kejadian untuk menyusuri kawasan dan melakukan upaya penanganan darurat di lapangan.Baca juga: Kecelakaan Bus di Guci Disebut karena Rem Tangan Ditekan Anak-anak, Ini Penjelasan PolisiBanjir bandang di kawasan obyek wisata Guci, Tegal juga menyebabkan Pancuran 5 terdampak.Upaya pembersihan sisa-sisa banjir sedang dilakukan agar kedua area tersebut bisa digunakan kembali.Sama seperti Pancuran 13, rusaknya area di Pancuran 5 juga disebabkan karena hujan lebat dengan berlangsung lama.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 11:19