Nikita Mirzani Ajukan Kasasi: Tak Terima Vonis 6 Tahun hingga Optimis Bebas

2026-01-13 06:50:44
Nikita Mirzani Ajukan Kasasi: Tak Terima Vonis 6 Tahun hingga Optimis Bebas
JAKARTA, - Aktris Nikita Mirzani memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara.Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin kemarin.Langkah ini diambil sebagai upaya Nikita untuk mencari keadilan dalam kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.Baca juga: Alasan Hukuman Penjara Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 TahunAlasan utama Nikita mengajukan kasasi adalah ketidakpuasan terhadap putusan banding.Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyebut kliennya merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan."Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan.Galih menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata inisiatif pengacara, melainkan permintaan langsung dari Nikita Mirzani.Pagi sebelum pendaftaran, tim kuasa hukum telah menyambangi rutan untuk meminta tanda tangan surat kuasa dari Nikita. "Justru kita yang diminta oleh Nikita sendiri untuk mengajukan kasasi," ujar Galih.Baca juga: Putusan Banding Nikita Mirzani, Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti TPPUGalih menyebut Nikita sangat percaya diri dan optimis bisa bebas dengan diajukannya kasasi. "Kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia (Nikita) optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," tutur Galih.Nikita juga disebut siap menghadapi segala risiko terburuk demi memperjuangkan kebenarannya.Setelah resmi mendaftarkan permohonan, tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi.Dokumen ini akan berisi poin-poin keberatan dan argumen hukum untuk mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehPerjuangan Nikita tampaknya tidak akan berhenti di tingkat kasasi saja.Galih menyebut, jika putusan kasasi nantinya dirasa masih belum adil, pihak Nikita membuka peluang untuk melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). "Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.Selain kasus pidana, Nikita juga tengah menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).Galih memastikan bahwa pengajuan kasasi kasus pidana ini tidak akan mempengaruhi jalannya sidang perdata yang masih bergulir. "Berbeda pidana, berbeda juga dengan PMH. Tidak ada nanti kaitannya sampai ke sana," pungkas Galih.


(prf/ega)