Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan tindak pidana penipuan dengan nilai Rp 310 juta."Sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Sabtu seperti dilansir Antara.Ia bilang, perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung dengan menangkap terduga pelaku di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.AdvertisementKemudian, kini pihaknya melanjutkan penyidik dan pengembangan terhadap pelaku atas kasus penipuan dengan mencari korban-korban lainnya.
(prf/ega)
Jaksa Gadungan Berpangkat ‘Bintang Satu’ Ditangkap: Simpan Senpi Ilegal dan Tipu Korban Rp 310 Juta
2026-01-12 03:36:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:20
| 2026-01-12 02:22










































