Hilang Kendali, Mobil Listrik BYD Tabrak Motor hingga Pejalan Kaki di Jakut: 5 Orang Luka-Luka

2026-01-17 02:44:58
Hilang Kendali, Mobil Listrik BYD Tabrak Motor hingga Pejalan Kaki di Jakut: 5 Orang Luka-Luka
Jakarta - Sebuah mobil listrik BYD Atto terlibat kecelakaan di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu . Pengemudi menghantam sepeda motor, gerobak, pagar rumah, hingga pejalan kaki.Kanit Laka Lantas Jakarta Utara, AKP Edy Wibowo menerangkan, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan oleh M melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di dekat Republik Kebab Premium, Tanjung Priok Koja Jakarta Utara, mobil tersebut berserempetan dengan sepeda motor matic.Alih-alih berhenti, pengemudi mobil listrik justru terus melaju. Setibanya di dekat Gang Swasembada Barat IV, pengemudi mobil kemudian hilang kendali hingga menabrak lagi sepeda motor, gerobak dan seorang pejalan kaki bernama MS.AdvertisementKendaraan itu juga menabrak motor matic lain yang dikendarai RA bersama dua penumpangnya YRS dan RAZ. Terakhir, mobil menghantam gerobak camilan serta pagar rumah milik warga bernama WRS."Oleng ke kiri menabrak beruntun," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu .Edy mengatakan, lima orang dilaporkan luka-luka, bahkan seorang pejalan kaki inisial MS mengalami patah tulang kaki. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 02:59