Diduga Tilap Dana Desa Hingga Rp 343 Juta, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka

2026-01-11 04:06:44
Diduga Tilap Dana Desa Hingga Rp 343 Juta, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka
BANGKALAN, – Mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080.Dana ratusan juta rupiah tersebut diduga digunakan untuk pembangunan wisata desa. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, tersangka MS (37) merupakan Kades Lajing periode 2016–2021.Dalam aksinya, MS diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).Baca juga: Viral Warga di Rokan Hilir Tak Terima Dapat Bantuan Beras Hanya 10 Kg, Ini Penjelasan KadesPada ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya memberikan honor, tunjangan, hingga jaminan sosial untuk perangkat desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penilapan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai RAB."Jadi ada selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa. Ada pembangunan kios, toilet, pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB," ungkap Hafid, Kamis .Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080.Baca juga: Protes Jalan Rusak, Kades di Lombok Tengah Mandi Lumpur di Jalur WisataHafid menyebutkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap P21. Tersangka beserta seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan."Perkara ini sudah P21 dan sudah kami serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya," jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkas Hafid.


(prf/ega)