Pimpinan DPR: Kalau Tak Setuju KUHAP Baru Nanti, Bisa Judicial Review

2026-02-02 21:32:57
Pimpinan DPR: Kalau Tak Setuju KUHAP Baru Nanti, Bisa Judicial Review
JAKARTA, - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan RUU KUHAP yang segera menjadi UU besok untuk melakukan upaya judicial review.“Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin .Baca juga: Koalisi Sipil Mau Lapor ke MKD, DPR Tetap Akan Sahkan Revisi KUHAP BesokJika tidak ada aral melintang, DPR akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP lewat rapat paripurna DPR, Selasa besok.Agenda tersebut tidak akan terhalangi oleh rencana Koalisi Masyarakat Sipil untuk melaporkan sejumlah Anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).“Kalau pembahasan sudah tingkat 1, mekanisme itu tidak bisa terganggung dengan ini,” kata Cucun.Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAPKoalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan sejumlah anggota DPR ke MKD DPR karena melihat proses pembahasan RUU KUHAP tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.LBH Jakarta selaku elemen dari Koalisi Masyarakat Sipil segera mengkaji dan mengambil langkah untuk melaporkan seluruh legislator Komisi III DPR yang terlibat pembahasan revisi KUHAP.“Kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR Komisi III yang terlibat dalam proses ini, yang kami duga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aspirasi, transparansi, dan partisipasi publik secara bermakna kepada Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Minggu .Mereka mendesak pemerintah dan parlemen menghentikan proses pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang rencananya dibawa ke rapat paripurna.“Presiden diminta menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI. Koalisi menilai RUU ini perlu dibahas ulang demi sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, adil, dan inklusif,” kata Koalisi dalam poin pertama dari lima tuntutan utama di somasinya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Kamera belakang Honor 500 Pro juga lebih canggih, dengan konfigurasi kamera utama 200 MP, kamera ultrawide 12 MP, dan kamera telefoto 50 MP dengan zoom optis 3x.Sementara Honor 500 reguler dibekali kamera utama 200 MP dan kamera ultrawide 12 MP yang sama tapi tanpa kamera telefoto.Baca juga: Honor X6b Plus Meluncur, HP Tahan Banting Harga Rp 1 JutaanSelebihnya, spesifikasi Honor 500 dan Honor 500 Pro di China sama. Keduanya kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Layar Honor 500 series diklaim punya bezel yang tipis, sekitar 1,05 mm. Layar ini juga mendukung pemindai sidik jari di bawah layar. Layar keduanya memiliki punch hole yang menampung kamera depan 50 MP.Honor Honor 500 dan Honor 500 Pro kompak dibekali layar AMOLED 6,55 inci dengan resolusi 1,5K (2.736 x 1.264 piksel), refresh rate 120 Hz, tingkat kecerahan hingga 6.000 nits.Untuk software, Honor 500 dan 500 Pro menjalankan sistem operasi Android 16 dilapisi antarmuka MagicOS 10.0Kedua perangkat mendukung Honor Phantom Engine. Honor mengeklaim ini memungkinkan pengalaman main game-nya bakal terasa lebih smooth dan responsif. Pasalnya, ponsel disebut dapat mempertahankan 120fps stabil dalam game MOBA populer, dengan frame rate rendah 1 persen mencapai 118,4fps dan diklaim memiliki tingkat jitter 0,00 persen.Baca juga: Honor MagicPad 3 Pro Resmi, Tablet Flagship Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5Kedua ponsel flagship Honor ini ditopang baetai jumbo sebesar 8.000 mAh dengan dukungan pengisian cepat (fast charging) 80 watt via kabel, 27 watt reverse wired charging, dan 50 wall nirkabel (varian Pro saja).

| 2026-02-02 20:34