JAKARTA, - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan ke depan.Sanksi itu dijatuhkan lantaran Mirwan pergi umrah di saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.Selain itu, Mirwan juga kedapatan pergi umrah tanpa mengantongi izin Mendagri Tito Karnavian ataupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).Baca juga: Sanksi Tiga Bulan Bupati Aceh Selatan dan Krisis Marwah JabatanMenurut Presiden Prabowo Subianto, apa yang Mirwan MS lakukan itu seperti desersi militer, di mana dia meninggalkan anak buah dalam kondisi berbahaya.“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” sentil Prabowo, Minggu .Prabowo pun meminta Mendagri Tito memproses langsung Mirwan MS.Dua hari berselang, Mirwan betul-betul dicopot Tito.Mendagri Tito menegaskan bahwa hukum ibadah umrah ke Arab Saudi adalah sunah, sehingga seharusnya Mirwan MS bisa menunda kepergiannya.Tito mengingatkan bahwa membantu rakyat dalam bencana sebenarnya juga ibadah."Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunah ya. Sementara ini membantu masyarakat, kan ibadah juga, kan sama gitu," kata Tito, dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Mendagri Ungkap Isi Teleponnya dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa IzinTito mengatakan, dirinya sampai mencari nomor telepon Mirwan MS ketika mendengar kabar Mirwan pergi umrah di tengah bencana.Dalam telepon itu, Tito memerintahkan Mirwan segera pulang ke Aceh Selatan."Saya minta yang bersangkutan segera pulang. Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf," imbuh Tito.
(prf/ega)
Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan yang "Desersi" Kala Banjir Melanda...
2026-01-12 05:01:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:54
| 2026-01-12 04:49










































