Psikolog Ungkap Kondisi Mental Anak yang Bunuh Ibu di Medan

2026-02-03 06:13:52
Psikolog Ungkap Kondisi Mental Anak yang Bunuh Ibu di Medan
MEDAN, - Psikolog Forensik Irna Minauli mengungkap kondisi psikologis AL (12), anak yang membunuh ibunya, F (42), di Medan.Irna mengaku telah empat kali melakukan pertemuan dengan AL.Hasil pemeriksaan menunjukkan, AL memiliki kecerdasan tinggi, terbukti dari prestasinya di sekolah dan kemampuannya mempelajari musik serta seni secara otodidak."Dia (AL) juga mampu mempelajari musik dan seni secara otodidak. Itu menujukkan dia memiliki kecerdasan yang sangat tinggi," kata Irna saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin .Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu di Medan, Berawal dari Game Online Analisis mendalam dilakukan untuk mendeteksi gangguan mental yang umum pada kasus anak membunuh orangtua, seperti skizofrenia, depresi, atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).Namun, AL tidak menunjukkan gejala gangguan mental tersebut, termasuk halusinasi, delusi, perilaku aneh, mimpi buruk, atau flashback."Jadi tidak ada halusinasi, delusi, dan perilaku yang aneh. Kemudian tidak dijumpai PTSD seperti mimpi buruk atau flashback berdasarkan ingatan pada fenomena tertentu," ungkap Irna.Irna juga menganalisis kemungkinan conduct disorder, namun tidak ditemukan pada AL, karena ia tidak menunjukkan perilaku melanggar aturan, melukai binatang, atau merusak barang."Tetapi hal ini lazim terjadi pada anak-anak remaja. Jadi kalau dilihat kemungkinan terjadinya peristiwa ini bukan karena adanya gangguan kesehatan mental," ucap Irna.Meski demikian, AL teridentifikasi memiliki emosi yang labil, keinginan agresif yang cukup tinggi, empati yang kurang berkembang, serta kurangnya interaksi sosial."Tapi lebih ke arah pengalaman kekerasan yang dialami dan disaksikan. Kekerasan itu bukan hanya dari keluarga tetapi juga melalui tontonan yang dia lihat," sambungnya.Baca juga: Temuan Laboratorium Forensik Terkait Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, DNA Korban di Gagang PisauKombes Calvin menyampaikan, sebelum kejadian, korban F bersama kedua anaknya tidur di kamar lantai satu.AL dan korban tidur di kasur bagian atas, sementara kakak AL tidur di kasur bawah. Suami korban beristirahat di lantai dua.Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, AL bangun, mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban yang sedang tertidur."Adik (AL) mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 04:37