Jakarta - Tak perpanjang izin tinggal hingga 4 tahun di Indonesia, sebanyak tiga WN Afrika dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Ketiganya terbukti tinggal secara ilegal di wilayah Tangerang.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, ketiganya yakni CEA, EOA dan AC yang merupakan warga negara Nigeria dan Gambia."Kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang," kata Sengky, Senin .AdvertisementKetiga WNA tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa 'Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku'."Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan akibat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian," ungkap Sengky.Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, menunjukkan bahwa WN Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari.Lalu EOA yang juga merupakan WN Nigeria memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari. Kemudian, AC memiliki paspor yang telahhabis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari.
(prf/ega)
3 WN Afrika Divonis 3 Tahun Penjara Lantaran Overstay 4 Tahun
2026-01-11 03:18:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:00
| 2026-01-11 03:44
#3
MotoGP
| 2026-01-11 02:46
| 2026-01-11 01:43
| 2026-01-11 01:32










































