Jakarta - Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dilansir Antara, Selasa .Irhamni mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.AdvertisementBerdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali. Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
(prf/ega)
Pelaku Pembalakan Liar Diduga Penyebab Banjir Sumut Dijerat Pasal Lingkungan Hidup dan TPPU
2026-01-12 02:11:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:12
| 2026-01-12 01:41
| 2026-01-12 01:24
| 2026-01-12 01:03










































