Kronologi Pembunuhan Pria Terlilit Kawat, Bermula Ajakan Nongkrong Via FB

2026-01-16 11:01:29
Kronologi Pembunuhan Pria Terlilit Kawat, Bermula Ajakan Nongkrong Via FB
Polisi menetapkan MFR, MEO, dan AS sebagai tersangka pembunuh pria berinisial AN (25) dengan leher terlilit kawat di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kronologi bermula saat korban diajak nongkrong lewat grup Facebook (FB).Peristiwa terjadi di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin pukul 01.00 WIB. Awalnya tersangka MEO berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook."Selanjutnya, mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu .Sekitar pukul 22.00 WIB, korban sampai, tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Keempatnya pun mengobrol hingga salah satu tersangka meminjam uang kepada korban untuk biaya persalinan pacarnya."Selanjutnya, salah satu Tersangka, yaitu Tersangka MEO, meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya," tuturnya.Korban menolak saat salah satu tersangka meminjam uang tersebut. Tersangka merasa tersinggung, menimbulkan keributan, hingga korban mencoba melarikan diri."Pada saat korban mencoba meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya," jelasnya."Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban. Dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP," ucapnya.Imbas penganiayaan itu, korban mengalami luka pendarahan di pelipis sampai leher korban. Tersangka mengikat ataupun menjerat korban dengan kawat bendrat."Sehingga korban akhirnya meninggal di tempat," ungkapnya.Polisi mengungkapkan saksi-saksi sempat mendengar suara keributan di rumah kontrakan tersangka. Warga akhirnya menggedor rumah tersebut."Para tersangka menjadi panik sehingga kabur meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban," jelasnya.Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 338 KUH Pidana subsider Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 KUH Pidana Ayat (3) dengan ancaman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 351 KUH Pidana ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.Lihat juga Video: Aksi Sadis 3 Pekerja Bunuh Mandor di Bali, Leher Korban Digergaji[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 09:04