PHK Massal, Produsen Ban Michelin Pilih Ikuti Hukum

2026-02-05 12:41:55
PHK Massal, Produsen Ban Michelin Pilih Ikuti Hukum
JAKARTA, - Pihak PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), produsen ban Michelin, menyatakan tengah melakukan penyesuaian proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku.Adapun ratusan karyawan PT MASA saat ini sedang dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.“Perusahaan tengah melakukan proses penyesuaian yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Corporate Communication Manager Michelin Indonesia Monika Rensina saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.Baca juga: Serikat Pekerja Sebut 84 Buruh Pabrik Ban di Cikarang Sudah Dapat Surat PHKMonika mengatakan, pihaknya membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan.Melalui dialog itu, hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja diharapkan bisa tetap terjaga, harmonis, dan memberi solusi bagi semua pihak.“Kami tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan,” kata Monika.Ia menuturkan, pihak perusahaan menghormati hak pekerja PT MASA dalam menyampaikan keberatan mereka.Pada saat yang bersamaan, pihaknya berkomitmen menjaga dialog itu berlangsung damai, terbuka, dan membangun.Menurutnya, saat ini perusahaan sedang melakukan proses penyesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.Produsen ban Michelin asal Prancis itu juga membangun komunikasi secara langsung dan personal dengan karyawan yang terdampak PHK. “Melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” kata dia.Monika juga menyatakan, PT MASA telah menampung masukan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang datang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) setelah mendengar kabar PHK massal.Menurutnya, berbagai masukan dari Dasco telah ditampung perusahaan.“Kami sangat menghargai perhatian dan masukan yang disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua DPR RI,” tutur Monika.Sebelumnya, Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan sejumlah jajaran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI melakukan sidak ke PT MASA.Mereka datang untuk merespons kabar PHK massal sepihak dari perusahaan asal Prancis tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 10:49