JAKARTA, - Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum kunjung usai meski Rais Syuriah telah mengumumkan Zulfa Mustofa terpilih sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.Terpilihnya Zulfa disampaikan usai PBNU menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam, yang diikuti oleh Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.Sementara di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merasa tidak terima dengan terpilihnya Pj Ketum.Baca juga: Gus Yahya Fokus Penyelesaian Internal PBNU, Ajak Keponakan Maruf Amin IslahMenurut dia, penunjukan keponakan Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin sebagai Pj Ketum itu tidak sah karena rapat pleno yang digelar pada Selasa malam itu tidak sesuai mekanisme."Karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada," kata Yahya, saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu .Menurut Gus Yahya, selain melalui forum Muktamar, rapat harian syuriah tidak bisa memberhentikan dirinya dari posisi Ketum PBNU."Muktamar. Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, di mana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu," imbuh Gus Yahya.Baca juga: Gus Yahya Sebut Keponakan Maruf Amin Tidak Sah Jadi Pj Ketum PBNUMaka dari itu, Gus Yahya mengeklaim bahwa penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU tidak bisa dieksekusi karena rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris."Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum," tutur dia."Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi," tambah dia.
(prf/ega)
Konflik PBNU: Gus Yahya Tak Terima Ada Pj Ketum, Bakal Bikin Rapat Pleno
2026-01-12 10:17:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:49
| 2026-01-12 09:07
| 2026-01-12 08:46
| 2026-01-12 08:40
| 2026-01-12 08:33










































