SEMARANG, - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menolak 322 permohonan paspor sepanjang 2025 karena terindikasi akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Penolakan terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, dengan 95 pemohon.Disusul Kantor Imigrasi Non-TPI Pemalang sebanyak 69 pemohon dan Kantor Imigrasi TPI Surakarta sebanyak 57 pemohon.Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar tidak terjerumus dalam praktik kerja ilegal di luar negeri.“Apabila kami menemukan indikasi kuat bahwa pemohon akan berangkat bekerja tanpa prosedur, permohonan tersebut kami tolak demi melindungi yang bersangkutan,” kata Haryono, Kamis .Baca juga: Menteri P2MI Ungkap Banyak PMI Ilegal Tertipu Iklan di MedsosHaryono mengungkapkan bahwa Malaysia menjadi negara tujuan paling dominan bagi calon pekerja migran nonprosedural.Selain itu, terdapat pula pemohon yang berencana bekerja ke Taiwan, Hong Kong, China, hingga Australia. “Namun, yang paling banyak tetap ke Malaysia,” ujarnya.Menurut Haryono, penolakan paspor tidak dilakukan secara gegabah.Petugas imigrasi lebih dulu melakukan wawancara mendalam untuk memastikan kesesuaian tujuan keberangkatan dengan dokumen yang diajukan.“Biasanya terlihat dari sikap pemohon yang gugup atau jawabannya tidak konsisten. Dari situ, tujuan sebenarnya bisa terungkap. Dalam beberapa kasus, pemohon akhirnya mengakui hendak bekerja tanpa prosedur,” jelasnya.Untuk memperkuat pencegahan TPPO, Imigrasi Jawa Tengah telah membentuk 44 desa binaan di berbagai kabupaten/kota.Sebanyak 39 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) diterjunkan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, terutama terkait risiko kerja ilegal dan penyelundupan manusia.Petugas Pimpasa diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian.“Penguatan pemahaman masyarakat harus terus dilakukan melalui edukasi, deteksi dini, dan kewaspadaan terhadap berbagai modus TPPO yang kerap digunakan,” pungkas Haryono.
(prf/ega)
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Jateng Tolak 322 Permohonan Paspor, Paling Banyak Kabupaten Pati
2026-01-11 22:57:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:06
| 2026-01-11 22:50
| 2026-01-11 22:39
| 2026-01-11 22:34
| 2026-01-11 20:58










































