Pengamat: Pilkada Lewat DPRD Untungkan Partai Besar, Rugikan Partai Kecil

2026-01-16 15:16:54
Pengamat: Pilkada Lewat DPRD Untungkan Partai Besar, Rugikan Partai Kecil
Jakarta - Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Saat ini, hanya Partai Demokrat dan PDI Perjuangan (PDIP) yang belum menyampaikan sikap tegas terkait usulan tersebut.Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki, menilai dukungan partai seperti Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN bukan sekadar perubahan sistem pemilihan, melainkan bagian dari penataan ulang peta kekuasaan di tingkat daerah."Skema pilkada lewat DPRD secara struktural menguntungkan partai besar yang memiliki kursi dan jaringan fraksi kuat, sekaligus merugikan partai kecil yang selama ini mengandalkan popularitas figur dan dukungan langsung pemilih," kata Arifki, Selasa .AdvertisementMenurutnya, dalam mekanisme pilkada langsung, partai kecil masih memiliki peluang menang melalui figur kuat atau koalisi politik yang fleksibel. Namun jika pemilihan diserahkan kepada DPRD, ruang tersebut dinilai akan semakin sempit.“Dalam pilkada langsung, partai kecil masih punya ruang lewat figur kuat atau koalisi cair. Kalau lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis. Politiknya menjadi eksklusif,” ujarnya.Ia menilai kondisi ini menempatkan PDIP dan Partai Demokrat pada posisi sulit jika tidak segera membangun poros politik baru. Tanpa itu, keduanya berisiko berhadapan dengan blok besar partai yang sudah lebih dulu solid."PDI Perjuangan dan Demokrat harus bertemu dengan partai kecil lainnya jika ingin punya taring dalam pembahasan RUU Pemilu di tahun 2026," katanya. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 15:41